TATA TERTIB SEKOLAH
TATA TERTIB SISWA
BAB I
PENDAHULUAN
Tata tertib/ peraturan sekolah ini adalah semua ketentuan yang mengatur kehidupan sekolah sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap dan bertingkah laku, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif pada SMA Negeri 7 Singkawang dan setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib dengan penuh kesadaran.
BAB II
KEWAJIBAN
Pasal 1 Masuk pukul 06.50 wiba dan pulang sekolah tepat pada waktunya (menyesuaikan dengan jadwal)
Pasal 2 Membaca do’a sebelum belajar dan sebelum pulang
Pasal 3 Mengawali kegiatan pembelajaran dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan diakhiri dengan menyanyikan lagu nasional
Pasal 4 Belajar dengan tekun, rajin dan sungguh-sungguh
Pasal 5 Mengenakan pakaian seragam sekolah yang rapi dan lengkap dengan atributnya sebagaimana ketentuan berikut :
- Hari senin dan selasa Pakaian Putih Abu-abu
- Hari rabu dan kamis PakaianKotak-kotak hitam
- Hari Jum’atPakaianOlahraga
- Hari Sabtu Pakaian Pramuka
- Untuk hari Senin-Selasa wajib memakai sepatu warna hitam bertali hitamdan kaos kaki warna putih, Rabu dan Kamis memakai sepatu hitam dan kaos kaki warna hitam serta memakai ikat pinggang warna hitam. ( Standar)
- Untuk hari Jumat memakai sepatuolah raga dan memakai kaos kaki.
- Untuk hari Sabtu memakai pakaian pramuka dan wajib memakai sepatu berwarna hitam, kaos kaki hitam.
- Memakai topi pada saat Upacara Bendera setiap hari senin dan hari-hari besar Nasional, lengkap dengan atributnya
- Selesai jam pelajaran olahraga, siswa wajib mengganti pakaiannya sebelum pergantian jam/proses pembelajaran berikutnya kecuali hari jum’at
Pasal 6 Pakaian seragam dipakai secara sopan, rapi dan bersih sesuai dengan ketentuan berikut :
- Khusus laki-laki :
- Baju dimasukkan kedalam celana (kecuali pakain kotak-kotak hitam)
- Panjang celana sedikit dibawah mata kaki
- Celana dan lengan baju tidak di gulung
- Celana tidak sobek atau dijahit cutbrai, atau dikecilkan ujungnya (botol) serta tidak di coret-coret/bergambar
- Khusus Prempuan
- Baju dimasukkan ke dalam rok (kecuali pakain kotak-kotak hitam dan pramuka)
- Memakai rok panjang maksimal 5 cmdi atasmata kaki. ( Kecuali kelas XII)
- Bagi yang berjilbab, hari senin - selasa jilbab warna putih, rabu - kamis jilbab warna hitam, jumat warna bebas, dan sabtu warna cokelat
- Tidak memakai asesoris yang mencolok
- Lengan baju tidak digulung
- Tinggi kaos kaki minimal ¾ dari betis
Pasal 7 Menjaga nama baik almamater SMA NEGERI 7 Singkawang kapan dan dimana saja berada
Pasal 8 Menggunakan bahasa Indonesia dan / atau bahasa Inggris selama berada dilingkungan sekolah
Pasal 9 Memarkirkan kendaraan sesuai dengan tempat parkir kelas masing-masing dengan rapi dan teratur.
Pasal 10 Berlaku tertib, sopan, saling menghargai dan menghormati terhadap semua siswa, pegawai, guru dan Kepala Sekolah
Pasal 11 Menjaga, memelihara dan melaksanakan 8 K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, dan Kenyamanan) di lingkungan Sekolah.
Pasal 12 Melaksanakan tugas piket kelas sebelum pelajaran dimulai atau sesudah pelajaran berakhir
Pasal 13 Siswa wajib mengikuti kegiatan yang diadakan atau yang mengatas namakan sekolah.
Pasal 14 Siswa wajib mengikuti kegiatan senam dengan berpakaian olahraga dan menjadi instruktur senam bagi siswa yang telah ditunjuk, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pasal 15 Bagi kelas yang mendapat tugas upacara, wajib mempersiapkan diri pada hari-hari sebelumnya
Pasal 16 Bertanggung jawab dalam penggunaan sarana dan prasarana, alat inventaris dan alat pembelajaran milik sekolah.
Pasal 17 Siswa wajib membawa, menyimpan, mengamankan barang, uang dan perhiasan nya masing-masing
Pasal 18 Membayar/melunasi iuran Komite dan iuran OSIS, selambat-lambatnya tanggal 10 pada setiap bulan yang bersangkutan.
BAB III
LARANGAN
Pasal 19 Dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan obat-obatan yang mengandung zat PSIKOTROPIKA dan zat adiktif lainnya, baik di lingkungan maupun di luar lingkungan sekolah.
Pasal 20 Siswa dilarang merokok
- di dalam kelas atau lingkungan sekolah
- selama masih sebagai siswa di SMA Negeri 7 Singkawang / mengenakan pakaian seragam sekolah
Pasal 21 Siswa dilarang mencoret dan menulis / mengotori dinding, meja, kursi dan lain-lain yang merusak keindahan sekolah
Pasal 22 Dilarang membolos/meninggalkan sekolah saat jam pelajaran masih berlangsung tanpa izin kepala sekolah, guru, wali kelas atau guru piket
Pasal 23 Dilarang membawa peralatan/perlengkapan yang tidak ada hubungannya dengan KBM
Pasal 24 Dilarang berkuku panjang, berambut panjang/gondrong dan bervariasi untuk siswa laki-laki, memakai kalung, gelang sertaanting (accesoris) lainnya yang tidak mendukung kegiatan belajar di lingkungan sekolah.
Pasal 25 Dilarang menyemir / mewarnai rambut dengan alasan apapun selain warna hitam kecuali ada kelainan pada rambut
Pasal 26 Dilarang menggunakan perhiasan / accesoris yang berlebihan dan tidak pada tempatnya (tidak wajar)
Pasal 27 Dilarang menggunakan pakaian ketat
Pasal 28 Dilarang memakai sandal jepit dan sejenisnya pada saat jam belajar
Pasal 29 Dilarang melakukan/terlibat perbuatan asusila baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
Pasal 30 Dilarang mengambil barang orang lain (mencuri)
Pasal 31 Dilarang melakukan tindak kriminal
Pasal 32 Dilarang mengaktifkan dan bermain HP pada saat prosespembelajaran berlangsung tanpa seizin guru
Pasal 33 Dilarang mengeluarkan pakaian, kecuali pakaian batik/ kotak-kotak.
Pasal 34 Dilarang Makan/Minum diruang belajar selama proses pembelajaran berlangsung tanpa seizin guru
Pasal 35 Dilarang membuang sampah sembarangan
Pasal 36 Dilarang membawa barang, uang, perhiasan berlebihan (seperlunya saja)
Pasal 37 Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan ini, dan dianggap mengetahui aturan akan di sanksi sesuai dengan kesalahannya
BAB IV
SANKSI / HUKUMAN
Pasal 38 Setiap pelanggaran terhadap peraturan / tata tertib ini akan dikenakan sanksi/hukuman berupa:
- Diperingatkan secara lisan /tulisan dan pemanggilan orang tua
- Tidak diperkenankan mengikuti pelajaran, dibebani tugas tambahan, serta pengamanan/ penyitaan barang milik siswa yang bersangkutan.
- Membuat surat pernyataan dan permohonan maaf terhadap pelanggaran yang dilakukan
- Akibat akumulasi kasus siswa dikembalikan kepada orang tua
- Khusus untuk pasal 19 dan pasal 29 tanpa ada peringatan, langsung di kembalikan kepada orang tua dan dinyatakan tidak tercatat lagi sebagai siswa SMA negeri 7 Singkawang.
- Setiap siswa yang datang terlambat lebih dari 5 menit jam masuk sekolah (07.00) tidak diijinkan untuk mengikuti pembelajaran dikelas.
BAB V
PENGHARGAAN ATAU REWARD
Pasal 39 Bagi siswa yang telah melaksanakan tata tertib sekolah, dan program sekolah dengan baik sesuai standar yang ditetapkan sekolah, serta dinilai memiliki prestasi, maka siswa yang bersangkutan berhak :
- Mendapat reward dan/atau penghargaan dari sekolah berupa sertifikat
- Direkomendasikan untuk memperoleh beasiswa dari pemerintah
BAB VI
PENUTUP
Peraturan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan hal-hal yang tidak tercantum dalam tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut.
Ditetapkan : Singkawang
Pada tanggal : 08 Juli 2019
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
PEMBELAJARAN
Meskipun suasana masih mengalami pandemi Covid-19, SMA Negeri 7 Singkawang tetap melakukan pembelajaran dan ujian. Berbagai metode kami terapkan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh
Profil SMA Negeri 7 Singkawang
JL. RAYA BAGAK SAHWA, Bagak Sahwa, Kec. Singkawang Timur, Kota Singkawang Prov. Kalimantan Barat. Guru : 42 Siswa Laki-laki : 282 Siswa Perempuan : 329 Rombongan Bel
Visi dan Misi
VISI, MISI DAN TUJUAN SMA NEGERI 7 SINGKAWANG Visi : ”Mewujudkan sekolan berprestasi dan berbudaya” Misi : Menciptakan lingkungan pemb