4 Syarat Siswa Naik Kelas 2021 Versi Kemendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Surat Edaran (SE) bernomor 1 Tahun 2021 itu ditandatangani pada 1 Februari 2021.
Dalam SE tersebut ada 8 poin. Poin 7 berisi tentang syarat siswa naik kelas 2021.
Berikut Syarat Siswa Naik Kelas:
Ketujuh, kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring; dan/atau
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Ujian Nasional 2021 Ditiadakan
Dalam SE tersebut, selain syarat siswa naik kelas 2021 disebutkan terkait Ujian Nasional 2021 ditiadakan karena penyebaran virus Corona atau COVID-19 yang semakin meningkat.
Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
c. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Dalam poin keempat SE tersebut, ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dilaksanakan dalam bentuk:
a. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
b. penugasan.
c. tes secara luring atau daring; dan/atau
d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada poin ketiga.
b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin ketiga huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.
c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin keempat.
d. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan
e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
Mendikbud juga telah berencana menggantikan Ujian Nasional 2021 dengan Asesmen Nasional 2021. Namun jadwal pelaksanaan AN itu mundur hingga September 2021 karena pandemi COVID-19.
Oleh karena itu, pada 2021 ini tak ada ujian yang digelar secara nasional. Yang ada hanyalah ujian sekolah.
dikutip dari https://news.detik.com/berita/d-5363140/4-syarat-siswa-naik-kelas-2021-versi-kemendikbud?_ga=2.96274009.456862782.1612589202-796376108.1603330661
Komentar
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
KEGIATAN IN HOUSE TRAINING (IHT)
Dalam mendukung kegiatan Peningkatan Kompetensi Guru SMA Negeri 7 Singkawang mengadakan In House Training (IHT) tengtang Ketrampilan Guru dalam Memberikan Dukungan Psikologis Siswa dala
Kegiatan Makan Sehat SMAN 7 Singkawang
kegiatan makan sehat SMAN 7 Singkawang, di lakukan dalam sebulan sekali pada minggu ke tiga. Mengonsumsi makanan sehat mampu membantu mencegah malnutrisi dan berbagai penyakit tida
Kegiatan Pawai HUT RI ke 79
Minggu, 18 Agustus 2024, dalam memperingati HUT RI ke 79, anak2 Drum Band SMA Negeri 7 Singkawang ikut serta turun ke jalan untuk mengikuti Pawai yang diadakan oleh Pemerintah Kota Sing
JUMAT SEHAT
Kegiatan Jumat Sehat merupakan salah satu agenda rutin yang ada di SMA Negeri 7 Singkawang Jumat, 16 Agustus 2024 https://youtu.be/L0wXWLrRGRs
Kombel Wali Kelas SMA Negeri 7 Singkawang
Kegiatan Rutin Pertemuan Kombel walas di SMA Negeri 7 Sngkawang Hari Rabu Tanggal 31 Juli 2024 ruang Kepala Sekolah, ini merupakan Aktifitas Rutin yang diadakan sekolah untuk membahas/&
Kegiatan Ektrakulikuler Pramuka di SMA Negeri 7 Singkawang
Berikut adalah salah satu kegiatan Ektrakulikuler Siswa SMA Negeri 7 Singkawang yaitu Pramuka yang memang menjadi salah satu kegiatan yang aktif di sekolah, selain pramuka masih b
PENGUMUMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JALUR ZONASI TA.2024/2025
Berikut Daftar Peserta Didik Baru yang dinyatakan LOLOS jalur Zonasi di SMAN 7 Singkawang buka link https://drive.google.com/file/d/1RgtOkMLFm-EGPtYLkhXh0FECoaZYw5Zb/view?us
TUTORIAL PENDAFTARAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
Tutorial Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai berikut : Pembuatan Akun Peserta PPDB buka link : https://youtu.be/KJJMahU-o2U Pemilihan Jalur Zonasi bu
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS)
Pada hari Jumat, 03 Mei 2024. Dilaksanakan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang bertempat di SMA Negeri 7 Singkawang dengan Tema “Generasi Emas Tanpa Narkotika” y
Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS)
https://youtube.com/shorts/KL6JWFggTa4?feature=share Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas diperingati setiap tanggal 2 Mei. Penetapan tanggal tersebut sesuai dengan hari kelah
Apakah absen terus dan mengumpulkan tugas full tapi nilai di bawah KKM sekitar 3 atau 4 mata pelajaran bisa naik kelas?